Pura-Pura Menolong, Orang Ini Malah Begal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, PALEMBANG – Satu dari tiga orang begal yang beraksi dengan modus berpura-pura menolong, berhasil diringkus Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Ahmad Al Badawi (20), warga Jl Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini diamankan di rumahnya, Rabu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi dihimpun SUMEKS.CO kejadian begal terhadap korban Bagas Satria Kusuma (18), warga Lr Manggis, Kelurahan Silaberanti Palembang pada (23/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Bagas saat itu hendak pulang ke rumah neneknya. Karena kehabisan bensin, terpaksa korban mendorong sepeda motornya.
Setibanya di Jl Guberbnur H Bastari tepatnya Halte Bank SumselBabel Palembang, korban didatangi tersangka yang menawarkan untuk membantunya. Korban disetop, kemudian salah satu terlapor mendekati korban dan langsung meminta dompet dan sepeda motor. Atas kejadian ini, korban Bagas Langsung melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku.
“Ya, tersangka diamankan usai aksi membegal korban yang saat itu sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin. Dua orang lagi masih DPO,” kata Tri di ruang kerjanya, Kamis (13/1).
Dia menerangkan ketiga tersangka merampas sepeda motor handphone dan dompet korban. Kemudian menjualnya melalui seorang perantara Sarnubi yang juga diamankan polisi.
Selain menangkap tersangka Ahmad, polisi turut mengamankan seorang perantara dan pembeli sepeda motor korban untuk dimintai keterangan.
“Tersangka menjual sepeda motor korban senilai Rp1,7 juta dengan bantuan Sarnubi perantaranya. Kemudian perantara ini menerima uang Rp50 ribu karena sudah membantu. Sedangkan tersangka membagi rata uang hasil penjualan,” ungkap Tri.
Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka kepada seorang pria inisial D (21) yang juga dibawa ke Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara Ahmad mengakui perbuatan telah tiga kali keluar masuk penjara dan didominasi kasus yang sama (begal).
Ia juga terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanannya karena berusaha kabur.
“Sudah tiga kali masuk penjara pak, begal dua kali dan satu kali kasus narkoba,” tutupnya. (Jpnn.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: