Meski Divonis Penjara, Rudy Tedja Tidak Dikenakan Uang Pengganti, Ini Alasan Hakim

Meski Divonis Penjara, Rudy Tedja Tidak Dikenakan Uang Pengganti, Ini Alasan Hakim

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Meski terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda, namun Raden Rudi Tedja, tidak dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menikmati.

Uang pengganti kerugian negara, dibebankan kepada tersangka lain dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Pembangunan TPA Pariculum, Rudy Tedja Divonis Segini

“Saudara terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara. Uang tersebut dibebankan kepada tersangka/terdakwa lain yang kini masih dalam penyidikan.

Terdakwa, penasehat hukum dan penuntut umum, diberikan waktu untuk pikir-pikir, serta melakukan upaya hukum banding atas putusan,” tegas Yofistian, Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Transfer Uang ke Apif, Agen Salah Satu Bank Ini Diperiksa KPK

Padahal sebelumnya, terdakwa Rudy Tedja dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 388.535.528,24, yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum senilai Rp 130 juta.

Ia divonis pidana kepada terdakwa Raden Rudy Tedja Sjaya Laksana karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun, red), dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: