Terbukti Korupsi Pembangunan TPA Paritculum, Rudy Tedja Divonis Segini
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi, Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan TPA di Paritculum, Tanjab Timur tahun 2017 lalu, akhirnya telah menerima vonis majelis hakim Tipikor Jambi, kemarin (11/1).
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kades ini Divonis 2 Tahun
Sebagaimana dalam dakwaan subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tersangka Begal Lumpuh Setelah Diberi Tindakan Tegas
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Raden Rudy Tedja Sjaya Laksana karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun, red), dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Yofistian, membacakan amar putusannya, kemarin (11/1). (ira/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: