Gadai Motor Curian, untuk Beli Sabu

Gadai Motor Curian, untuk Beli Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Andika Rizki Kurniawan (21), warga Purwobakti, Kecamatan Bathin III, dan Mardiansyah alias Kutil (27), warga Jalan Delima RT 08, RT 03, Desa Sungaipinang, Kecamatan Bungodani diamankan Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muarabungo, Kamis (26/8) pukul 10.15 lalu.

Andika sendiri merupakan pencuri motor. Sedangkan Kutil penadah barang curian. Kanit Reskrim Polsek Muarabungo, AIPDA Dwi Suwintar menjelaskan, penangkapan keduanya bermula adanya laporan dari Putra Wahyu. Di mana motor Honda Scoopy BH 4701 KX miliknya dibawa kabur Andiki Rizky Kurniawan.

Mereka saling kenal. Awalnya, Selasa (24/8) malam lalu, Andika Rizky Kurniawan mendatangi Putra Wahyu Ardinato di tempat kerjanya di Jalan Lebai Hasan, Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungo dani untuk meminjam motor.

Motor pun dipinjam dan dikembalikan. Ketika pulang kerja, Putra Wahyu Ardianto masih melihat Andika Rizky Kurniawan berada di depan tempat kerjanya, dan meminta bantuan agar mencarikan tempat penginapan. Merasa kenal, ia pun mengajaknya tidur di rumahnya.

“Keesokkan harinya, saat pergi kerja tersangka mengantar korban. Namun tiba di tempat kerja, tersangka langsung membawa lari motor korban,” kata AIPDA Dwi Suwintar.

Atas hal itulah, korban melapor. Setelah menindak lanjuti laporan tersebut, Polisi mendapatkan informasi kebedaraan Andika Rizki Kurniawan di Desa Tanjunggedang, Kecamatan Pasar Muarabungo. Tak butuh wakut lama, ia pun diamankan.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan menggadai motor itu ke tersangka Mardiansyah alias Kutil, seharga Rp 800 ribu. Uangnya untuk beli sabu,” terang AIPDA Dwi Suwintar.

Tak berselang lama, tersangka Mardiansyah alias Kutil pun turut diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kini keduanya harus memeprtanggung jawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan.

Tersangka Andika Rizki Kurniawan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Kutil, dijerat pasal 480 KUHP ke 1e dan 2e tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: