Pelaku Penggelapan Ditangkap di Sumsel
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI – Setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hendi Apriansyah (35), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, dibekuk Satgas Ops Res III jaran Siginjai Polres Muarojambi, Sabtu (28/80 pukul 13.00 lalu, di Kelurahan Sukamulya, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Hendi Apriansyah sendiri terjerat kasus penggelapan. Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Khoirunnas mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil Canter FE 74 HDV,, satu surat keterangan jalan motor BH 1880 NF, dan satu mobil Avanza BH 1052 EC.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polsek Jaluko, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Khoirunnas.
Atas perbuatannya, Hendi Apriansyah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jun/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: