Minta Rujuk Ditolak, RD Tikam Istri

Minta Rujuk Ditolak, RD Tikam Istri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Gara-gara menolak diajak rujuk, RD (22), warga Tepian Danto, Dusun Aurgading, Kecamatan Jujuhan Ilir, memilih melukai istrinya, SC (19) menggunakan pisau, Jumat (27/8) pukul 11.00 lalu, di RT 01 Kampung Beringinjaya, Desa Aurgading, Kecamatan Jujuhan Ilir.

Kapolsek Jujuhan Ilir, AKP Wibisono menyebutkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, berawal saat keduanya sudah lama tak serumah. Ini lantaran mereka serik cek cok.

Namun saat itu, RD datang ke rumah SC dengan alasan ingin mengambil KTP. SC  pun masuk ke dalam kamar dan diikuti RD untuk mengambil KTP.

Saat berjalan ke dalam kamar itulah, RD membujuk rayu agar SC mau dirujuk kembali. RD pun meminta maaf dan tak mau ada keributan lagi dalam rumah tangga mereka. Namun jawaban SC tak sesuai harapan RD.

Rujukan RD itu ditolak mentah-mentah oleh SC. Mendengar itu, RD pun naik pitam, emosi. Ia pun mengambil pisau di daput dan menusuk wajah SC hingga terluka. Tak sampai di situ, SC juga mendatapakn tendangan di paha kanannya dari RD.

Alhasil, wajah SC berdarah dan melaporkan hal itu ke Polisi. Sedangkan RD langsung melarikan diri. Polisi yang mengetahui itu, langsung mengejar RD. Tak membutuhkan waktu lama, RD diamankan saat bersembunyi di rumah orang tuanya.

“Kita juga amankan satu pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas AKP Wibisono.

RD pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasat 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (mai/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: