"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," tutur Rina yang juga WKU Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI.
BACA JUGA:PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai
BACA JUGA:MUI: Butuh Langkah Konkret dan Pasti Untuk Lawan Israel
Lanjutnya, Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi.
Namun, disisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.
Diantaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.
Dia menambahkan sebanyak 84 persen - berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia-, PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak.
BACA JUGA:Viral Video Gerobak Bapak-bapak Tersambar Kereta Api, Muatannya Langsung Berhamburan
BACA JUGA:Viral! Arya Saloka dan Amanda Manopo Selingkuh?
Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.
Oleh karena itu, dia menegaskan skala prioritas untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja RT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para pemberi kerja.
Hal ini sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.
G20 EMPOWER Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.
BACA JUGA:Innalillahi, Imam Masjid Ini Meninggal Dunia Saat Salat Subuh
BACA JUGA:Tips Bikin Ketupat Lebaran Biar Hemat Gas, Tapi Tetap Legit dan Enak
"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan pemberi kerja," jelasnya.(*)