Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000, haruslah dianggap suap. Karena, berhubungan dengan jabatan Zumi Zola Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola Zulkifli selaku Penyelenggara Negara.
BACA JUGA:Sawit Siklus
BACA JUGA:Ekskul di SD Mandiri Excellent Belum Berjalan Efektif
Apif Firmasnyah didakwa dengan dakwaan Kesatu, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primer.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. (ira/enn)