JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng di Kementrian Perdagangan.
Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara dugaan korupsi pemerian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan periode Januari 2021 - Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu), yang telah ditetapkan tersangka April lalu.
"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam 17 Mei 2022.
BACA JUGA:Perluas Jaringan Global, BNI ekspansi ke Negeri Kincir Angin
BACA JUGA:Liverpool Kalahkan Southampton : Joel Matip dan Takumi Minamin Gacor
DMO adalah mewajibkan seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Menurut Febrie, penyidik berhati-hati dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Hingga menemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Makanya penyidik juga hati-hati kan, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Rahasia Merek Fesyen Lokal, Bisnis Pakaian Sedang Naik Daun
BACA JUGA:Jambi Jadi Tuan Rumah Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu menyebutkan Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan.
Masih ditelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu, merupakan hubungan pribadi atau lainnya.
"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.
Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.
BACA JUGA:Angkutan Batubara di Jambi Wajib Pakai Nopol BH, Jika Tidak Ini Sanksinya
BACA JUGA:Pemprov Jambi Surati Pengusaha, Soal Truk Angkutan Batu Bara
"Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.
Dalam perkara ini, selain Dirjen Daglu Kemendag dan Lin Che Wei, penyidik menetapkan 3 tersangka dari kalangan swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Lin Che Wei melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/dra)
Artikel ini telah tayang di fin.co.if dengan judul Penyidik Ungkap Tersangka Lin Che Wei Punya Hubungan dengan Dirjen, Sering Ikut Rapat Penting di Kemendag