JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Macan Polsek Jambiselatan berhasil ciduk pelaku yang telah melakukan jambret Handphone milik Esi Sri Nita (25) warga Jalam Desa Kebon IX RT26 Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Pelaku tersebut melakukan aksinya dikawasan Jalan Arena Eks MTQ Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal merah Kotajambi pada September Tahun 2022 lalu.
Pelaku tersebut yakni Dielvin Judigra Pratana (18) warga RT33 Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambitimur.
Kapolsek Jambiselatan AKP Suhendry mengatakan bahwa saat itu korban pada tanggal 03 September 2021 lalu, sedang melintas di Jalan Arena Eks MTQ Taman Rimba.
BACA JUGA:Indonesia Vs Malaysia: Perebutan Perak SEA Games 2021
BACA JUGA:Serahkan Sertifikat Aset Tanah di Tebo, Ini Pemaparan Kepala BPN Jambi
"Benar, pelaku sudah berhasil kita amankan kemarin malam"katanya, Jumat, 20 Mei 2022.
Setelah memgambil Handphone milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambiselatan.
Setelah dilakukan penyelidikan identitas dan mengetahui keberadaan kedua pelaku, Tim Macan Polsek Jambiselatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Dielvin Judigra Pranata di Pasar Vila Kenali Mayang tanpa perlawanan.
"Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (dra)