KPK Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tuduhan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Selasa 24-05-2022,22:20 WIB
Editor : Risza Saputra

Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irfan Kurnia Saleh. Penahanan ini dilakukan, karena Irfan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria yang tenar dengan nama Jhon Irfan Kenway (JIK) itu, merupakan direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Tim penyidik KPK melakukan penahanan paksa Irfan Kurnia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

BACA JUGA:Jalan Simpang Pucuk Tergenang Air, Puluhan Motor Pengendara Mogok

BACA JUGA:Basarnas Jambi Bersama Pihak Kepolisian Evakuasi 3 Warga Terjebak Banjir di Jelutung

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap IKS selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.

“KPK telah memiliki bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi,” terang Firli Bahuri, Selasa 24 Mei 2022, seperti dikutip dari disway.id.

Terkait kasus pengadaan helikopter ini Pusat Polisi Militer TNI juga telah menetapkan 5 tersangka sejalan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Semuanya berasal dari lingkungan militer.

Beriktu ini 5 tersangka dari unsur militer:

BACA JUGA:Puskesmas Mangupeh Disidak Pj Bupati, Aspan: Layanan Faskes Harus Baik

BACA JUGA:Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Sijenjang

1. Wakil Gubernur Akademi TNI AU (saat itu) Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy. Ia merupak eks pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.

2. Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU

3. Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU

4. Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU,

5. Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku staf khusus Kepala Staf TNI AU yang juga bekas asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.

Terungkapnya kasus ini, KPK tentu tidak berhenti di sini saja, Lembaga antirasuah itu terus memburu pihak-pihak terkait. Langkah ini pun mendapat dukungan dari Markas TNI AU agar kasus dugaan korupsi ini kian terang benderang. (*)

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Irfan Kurnia Saleh Ditahan KPK dengan Tuduhan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Kategori :