Ikuti ProKlim 2022, Banyak Hal Dipersiapkan Kelurahan Ekajaya

Kamis 26-05-2022,18:44 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk mengikuti Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2022, banyak hal yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kelurahan Ekajaya.

Terutama mempersiapkan masyarakat yang paham akan lingkungan. Sebab, salah satu penilaian program tersebut ialah adanya pemilahan sampah di TPS 3R dan bank sampah.

"Untuk Program Kampung Iklim, dimulai dengan pendataan lahan pertanian, perkebunan, perikanan dan perumahan," kata Lurah Ekajaya, Abdul Salim.

Kemudian, kata Abdul Salim juga terkait pemilahan sampah yang ada di lingkungan. Selanjutnya tentang penggunaan pupuk non kimia bagi lahan pertanian dan perkebunan.

BACA JUGA:Petugas Berjaga dari Pagi Hingga Malam, Pastikan Warga Tak Buang Sampah di Sunan Derajat Kenali Asam Bawah

BACA JUGA:Noh, Kader PDIP Diingatkan, Megawati: Jangan Lengah dengan Hasil Survei

"Kelurahan Ekajaya meraih predikat madya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2021. Informasi ini baru diterima seminggu yang lalu, di saat ini  tahun 2022 Kelurahan Ekajaya kembali mengikuti Proklim dan berupaya maraih predikat utama," katanya.

Ada 2 Kampung Iklim yang diikutkan pihak kelurahan. Lurah Eka Jaya, Abdul Salim mengatakan, dua kampung tersebut terdiri dari beberapa RT.

"Ada dua kampung iklim yang diikutkan. Masing-masing kampung iklim, ada 7 RT," ujarnya.

Abdul Salim mengatakan, yang menjadi dasar mengikut sertakan RT dalam Kampung Iklim, yakni  adanya  pertanian (Kelompok Tani), danya Perikanan (Pokdakan), adanya peternakan, adanya bank sampah, dan adanya embung tempat penampungan air hujan.

BACA JUGA:Akhirnya, Ketua MK Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

BACA JUGA:Serahkan Bantuan ke SDN 236 Kelumpang Jaya, Pj Bupati Tebo Terpaksa Jalan Kaki, Ini Penyebabnya

Diketahui, untuk penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK, Kementerian Lingkungan Hidup membentuk Program Kampung Iklim (ProKlim).

ProKlim ini, juga memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah

Seperti diketahui, Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan .

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.

BACA JUGA:Minta Kepala OPD Serahkan Laporan, Pj Bupati Tebo Beri Waktu Terbatas

BACA JUGA:Dalam 15 Tahun Mendatang,Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital

Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.(tav)

Kategori :