JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dan Polres Jajaran terus melakukan ungkap kasus peredaran Narkotika.
Selama akhir bulan Mei 2022, Petugas total mengungkap puluhan kasus dan puluhan tersangka, mulai dari pengedar hingga pemakai.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa pihaknya total mengamankan 46 tersangka selama periode minggu terakhir bulan Mei ini.
“Di minggu keempat Mei 2022 ini anggota kita Ditres Narkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 44 tersangka,” ujarnya, Senin 30 Mei 2022.
Dari 44 tersangka lanjut dia mengatakan, 38 orang diantaranya pengedar, dua orang produsen dan empat orang pemakai.
BACA JUGA:Korupsi, Kepala Dinas PUPR Ini Divonis Satu Tahun Penjara
BACA JUGA:Penyidik Polsek Jambi Selatan Kirim SPDP Pelaku Curat Kabel Telkom
“Dari tangan mereka anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26,5 butir,” katanya.
Dari barang bukti yang diamankan, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 43.517 anak bangsa.
“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit, ” tutupnya. (*/dra)