JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi memastikan bahwa kondisi kejiwaan EP (37) tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dalam kondisi normal.
Hal ini disampaikan Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Mei 2022.
"Benar, kondisi kejiwaan tersangka normal, kasusnya akan terus berlanjut," tegasnya.
Tersangka sendiri disangkakan dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
BACA JUGA:Minggu Terakhir Bulan Mei, Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pelaku Narkotika
BACA JUGA:Korupsi, Kepala Dinas PUPR Ini Divonis Satu Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Kasus pencabulan terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini, seorang pria berinisial EP (37) terpaksa diamankan Tim Opsnal PPA Polresta Jambi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan bahwa kejadian terjadi di rumah korban di Kecamatan Kotabaru dan terakhir terjadi pada bulan April 2022 lalu.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," kata Ipda Vani, Minggu 29 Mei 2022.
Kata Vani, terungkapnya aksi bejat pelaku saat dia melihat handpone anaknya. Disana, dia melihat ada pesan dari pelaku mengajak anaknya berbuat tidak senonoh.
BACA JUGA:Penyidik Polsek Jambi Selatan Kirim SPDP Pelaku Curat Kabel Telkom
BACA JUGA:Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
"Dari sana korban mengakui semua perbuatan pelaku yang membuat ibu korban melaporkan kasus ini," jelasnya.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022 lalu dengan tanpa perlawanan. (dra)