Jaga Udara Tetap Bersih, Pemerintah Akan Berlakukan Pajak Karbon Per 1 Juli 2022

Jumat 03-06-2022,08:53 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza
  Tentunya ini menjadi kabar baru bagi pengelola PLTU yang harus dan wajib menyetorkan pajaknya ke negara.   Yap,mulai 1 Juli 2022 mendatang,pemerintah akan  menarik pajak karbon dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022.   BACA JUGA:Sebelum Pulang ke Indonesia, Ridwan Kamil Azan di Tepi Sungai Aare: Keluarga Ikhlas Apapun Takdir Eril   BACA JUGA:Percepatan Menuju PTN-BH, Unja Harus Lebih Eksplore SDM   Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa tujuan dari penarikan pajak ini adalah agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi. Bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.
 
Dikatakan Dadan bahwa pajak karbon diberlakukan untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.   "Saya tegaskan bahwa program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja," ujarnya.    Dikatakannya bahwa di negara lain memang tendensinya seperti itu. "Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," kata Dadan dalam peluncuran The11th Indonesia EBTKE CONex yang dipantau di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.   Pemerintah sebelumnya mengundur penarikan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022 menjadi Juli 2022.   Hal itu karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.   Sebab, di setiap negara terdapat perbedaan terkait harga batu bara sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.   BACA JUGA:Tangis Mama   BACA JUGA:Dukung Esports Indonesia, Smartfren Luncurkan Kartu Perdana Gaming Bersama Genesis Dogma dan Infinix   Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar USD 3 per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai USD 49 per ton karbon dioksida seperti dikutip dari jpnn.com.   Kemudian di Spanyol sebesar USD 17,48 per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6 sedangkan di Kolombia sebesar USD 4,45 per ton karbon dioksida untuk semua sektor. (viz)
Tags : #udara bersih #polusi udara #pendapatan negara #pajak karbon #pajak #karbon
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini