JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Dari pogram Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata berhasil mengumpulkan dana hingga triliunan rupiah.
Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 12,56 Triliun
Senin 06-06-2022,14:43 WIB
Editor : Surya Elviza
Suryo pun mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
"Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegas Suryo Utomo. (viz)
Kategori :