Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 12,56 Triliun

Senin 06-06-2022,14:43 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Dari pogram Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata berhasil mengumpulkan dana hingga triliunan rupiah.

  Berdasarkan data dari DJP, terkumpul sebanyak Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II.   Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pajak yang terkumpul berasal dari pengungkapan harta bersih sebesar Rp 125,2 triliun.   BACA JUGA:Tembak Remaja Hingga Tewas, Oknum Anggota TNI AD Diamankan Denpom   BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Resmikan Gedung Sekolah Sari Putra   "Pajak Penghasilan (PPh) tersebut dikumpulkan sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB," ujarnya dalam Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin 6 Juni 2022.   Suryo membeberkan harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.351 wajib pajak dan 71.995 surat keterangan.   Dia memerinci harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 107,35 triliun, repatriasi sebesar Rp 1,45 triliun, investasi sebanyak Rp 7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 9,15 triliun.   Suryo menyebutkan terdapat dua kebijakan tax amnesty jilid II, yakni kebijakan untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh sebelum Desember 2015.   Kedua, kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2020.   "Kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp 7,52 triliun,"ungkapnya.   BACA JUGA:Mirip Multistrada, Ini Dia Motor Listrik Bergaya Adventure dari Energica   BACA JUGA:P19, Berkas 2 Tersangka Pembobol Dealer Dikirim Ulang   Kemudian, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.  
Suryo pun mengimbau para wajib pajak bisa segera memanfaatkan PPS untuk melaporkan hartanya lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022 seperti dikutip dari jpnn.com.
 
"Kalau sudah selesai tidak akan ada kesempatan lagi," tegas Suryo Utomo. (viz)
Tags : #tax amnesty #tax #pajak #kemenkeu #djp
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini