Sebab, ia secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam. Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang muslim.
BACA JUGA:2 Sosok yang Berarti dalam Hidup Ridwan Kamil di Balik Kepergian Eril, Siapa Saja?
"Ia jelas berdosa tetapi tetap muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Swt. Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena, minimal, pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut," tegasnya.
Kata Abu, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkanya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut juga dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkannya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam," tandasnya.
Abu mengimbau kepada umat Islam untuk berhati-hati dalam berucap dan bertindak, lebih-lebih berkaitan agama dan ajaran agama karena dapat berkonsekuensi dengan akidah atau keyakinan kita.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor Menggunakan Senjata Api di Bekasi Terekam CCTV
BACA JUGA:Panen Mulai Berlimpah, Harga Bawang Merah Akan Segera Kembali Normal
Terkait ajakan kepada pelaku dan seluruh kru yang terlibat dalam pembuatan konten perkawinan untuk membaca syahadat tidak salah. "Ini untuk mengantisipasi, jangan-jangan, pelaku atau krunya ada yang secara sengaja ingin keluar dari Islam. Syahadat yang dilafalkan oleh pelaku dan seluruh kru akan memastikan mereka tetap muslim dan tetap berakidah Islam," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul Buntut Viral Nikah dengan Kambing, Kemenag: Uang Hasil Kontennya Haram, Nikah Jangan jadi Lelucon