JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mendekati Idul Adha, atau Hari Raya Kurban, kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) mulai menyebar. Meski demikian, Provinsi Jambi masih tetap memperbolehkan hewan untuk masuk ke Jambi. Asalkan tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang belaku.
Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan (P3H) Kelembagaan Sumber Daya Kesehatan Hewan (KSKH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, drh Dewi Melani Susanti mengatakan, syarat tersebut untuk mencegah terjadinya penularan.
Kata dia, hewan ternak yang masuk ke Jambi harus memiliki surat pernyataan dari pejabat otoritas veteriner (PoV) guna mencegah wabah PMK. “Provinsi Jambi tetap menerima hewan ternak masuk ke Jambi, namun dengan ketentuan dan syarat yang berlaku,” kata dia, Minggu (12/6).
Lanjutnya, syarat yang harus dipenuhi pedagang untuk menjual hewan ternak ke wilayah Provinsi Jambi di antaranya melampirkan surat pernyataan dari PoV atau dokter hewan berwenang yang diketahui oleh kepala dinas daerah asal. Dengan ketentuan di wilayah asal hewan ternak bebas PMK atau belum pernah terjangkit PMK.
BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan IoT Smart Manufacturing, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dishub Rekomendasikan 21 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi
Kemudian, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang daerah asal. melakukan isolasi atau karantina selama 14 hari dan tidak memindahkan hewan ternak selama masa isolasi atau karantina.
Selanjutnya melakukan tindakan bio security terhadap peternakan atau wilayah kandang secara rutin. Menjelang Idul Adha 1443 hijriah, kata dia, Dinas TPHP Provinsi Jambi menghimbau panitia kurban untuk dapat memilih hewan kurban yang memiliki label sehat yang telah diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan daerah setempat.
“Seluruh dokter hewan di instansi terkait di kabupaten kota tengah melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban yang ada di daerahnya masing-masing,” tambahnya.
“Untuk bentuk label sehatnya tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing, ada yang memakai pita dan stiker, namun intinya pilihlah hewan kurban yang berlabel sehat,” sambungnya.
Sementara itu sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 terdapat 146 hewan ternak yang sakit, dan dari 146 hewan ternak yang sakit tersebut 28 ekor hewan ternak terkonfirmasi PMK oleh Balai Veteriner Bukittinggi.
BACA JUGA:Resmi Buka Hari Ini, McDonald's Ganti Nama Jadi Vkusno I Tochka
BACA JUGA:Dewan Minta Pembongkaran Kantor Wali Kota jambi Dihentikan
Hewan-hewan ternak tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan kota, diantaranya di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi daging, karena penyakit PMK tersebut tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia. Masyarakat dianjurkan mengelola daging dengan ketentuan yang sudah di tetapkan, di antaranya daging langsung di rebus dengan suhu 70 derajat celcius selama minimal 30 menit atau langsung memasukkan daging ke dalam freezer tanpa harus dicuci.
“Masyarakat jangan khawatir mengkonsumsi daging, PMK tidak menular ke manusia, silakan olah daging dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (slt)