MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Sosial menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Pengetatan validasi KPM PKH untuk meminimalisasi adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan yang membaik bisa dijaga.
Selain itu, sinkronisasi terkait data diri dari KPM juga terus dilakukan. Oleh sebab itu, saat ini ada dari sebagian penerima PKH yang sebelumnya menerima bantuan tersebut akan tetapi akhir-akhir ini tidak bisa kembali menerima bantuan itu akibat adanya kesalahan pada identitas di KTP.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tanjab Timur M Ridwan mengatakan, saat ini ada sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan PKH dan dianggap masih layak menerima bantuan tersebut akan tetapi untuk pengambilan bantuan di tahap selanjutnya tidak bisa.
BACA JUGA:Ini Rinciannya,2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik
"Rata-rata kesalahan itu terdapat pada identitas di KTP penerima PKH. Jadi saat ini kami bersama pendamping desa dan pihak terkait lainnya lagi berupaya sesegera mungkin melakukan perbaikan data tersebut," ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, desa dan kelurahan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
"Jadi kita juga ada MoU dengan Dinas Dukcapil jika terdapat data-data dari penerima PKH yang tidak pas. Kita juga ada aplikasi SIKS-NG, untuk penerima PKH wajib terdaftar di aplikasi tersebut," ungkap Ridwan.
Jika terdapat informasi data dari pusat terkait penerima PKH yang tidak sinkron, nantinya akan dikembalikan kepada pendamping PKH untuk dikroscek ke desa atau kelurahan, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial untuk proses pemadaman dengan Dinas Dukcapil dan selanjutnya akan dilaporkan ke pusat.
BACA JUGA:Produk Tutup Panci Dari Indonesia Dinyatakan Bebas Bea Masuk Oleh Turki
BACA JUGA:Dalam Kompetisi Jakarta E-Prix 2022, Tim Arjuna UGM Sabet Juara 1 Desain Mobil Listrik
"Karena banyak kejadian seperti itu sekarang ini, sebab data penerima PKH ini kan sebagian ada data dari dulu yang sudah cukup lama, jadi kami masih menemukan data yang tidak sinkron," ujarnya.
Ridwan menyebutkan, data yang dianggap tidak pas atau bermasalah tersebut seperti kesalahan pada NIK, tempat tanggal lahir dan alamat dari penerima PKH itu sendiri.
"Jadi untuk sementara, bilamana ditemukan ada data dari penerima PKH yang tidak pas, yang bersangkutan tidak bisa menerima bantuan tersebut atau ditangguhkan sementara sampai kita selesai melakukan perbaikan data. Dan itu bukan berarti bantuan yang tidak bisa diterima sebelumnya bisa dikalkulasikan," sebutnya.