Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka sudah diperiksa, dan di-BAP, dengan didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Duh! Virus Cacar Monyet Ada Dalam Sperma, Ini Penjelasan WHO
Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda, pasal pertama minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun," katanya.
Informasi yang dirangkum, diketahui menurut Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, pihaknya akan menyusun strategi untuk mengusut secara bertahap dimulai kasus tahun anggaran 2019.
"Strategi dari Tim mengusut secara bertahap dimulai tahun anggaran 2019. Sementara untuk kerugian negara masih dihitung BPKP," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Laporkan Harta Kekayaan
BACA JUGA:Wuling EV Akan Digunakan di G20 Pada November 2022, Mobil Listrik Pertama Wuling
Terkait anggaran proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp 7,3 miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi. (wan)