oleh: Musri Nauli
Provinsi Jambi juga dikenal sebagai penghormatan hutan adat seperti SK Bupati KDH TK. II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, SK Bupati Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Hutan Adat Bukit Tapanggang, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 tentang Hutan Adat Imbo Pusako, SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 Tentang Hutan Adat Imbo Purabukalo, SK Bupati Merangin No. 230 Tahun 2011 Tentang Hutan Adat Bukit Pintu Koto, SK Bupati Merangin No.489/DISBUNHUT/2014 Tentang Hutan Adat Bukit Selebu Desa Baru Kibul, SK Bupati Merangin No.146/DISBUNHUT/2015 Tentang, Hutan Adat Desa Rantau Kermas, SK Bupati Merangin No.147/DISBUNHUT/2015 Tentang Hutan Adat Penghulu Marajo Lelo Serumpun Pusako Perintah untuk Hutan adat selain juga perintah Putusan MK juga didasarkan pasal 33 UUD 1945.
Didalam Pasal 33 ayat (3) UUD disebutkan kewenangan negara berupa (1) Pengaturan (regelendaad), (2) Pengelolaan (beheersdaad), (3). Kebijakan (beleid), (4) Pengurusan (bestuursdaad), (5).Pengawasan (toezichthoudensdaad).
Sehingga negara memberi kewenangan kepada Pemerintah “menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan atau bukan kawasan.
Secara yuridis, pengertian wewenang adalah kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.
Kita harus membedakan antara kewenangan (authority, gezag) dengan wewenang (competence, bevoegheid). Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah (bestuur), tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hukum Adat (2)
BACA JUGA:Hak Asasi Manusia (7)
Sehingga setelah kemudian ditetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, maka Menteri kemudian diserahkan tugas dan bertanggungjawab dibidang kehutanan.
Dengan demikian, maka Menteri yang ditunjuk untuk diserahi tugas diberi tanggungjawab dibidang kehutanan tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengatur, mengelola diluar kawasan hutan.
Dalam pendekatan hukum adat kemudian dikenal hak ulayat. Hak ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa, suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah.
Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (desa, suku), dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku/kepala desa yang bersangkutan)”.
Dengan persekutuan hukum (rechtsgemeenshap), kemudian memiliki hak perseorangan. Hak perorangan itu ialah suatu hak yang diberikan kepada warga ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak ulayat (purba) persekutuan yang bersangkutan. Ada 6 (enam) macam hak perorangan yang terpenting: (1) hak milik, hak yasan (inlandsbezitsrecht); (2) hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voorkeursrecht); (3) hak menikmati hasil (genotrecht); (4) hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht); (5) hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht) dan (6) hak wenang beli (naastingsrecht).
Advokat. Tinggal di Jambi