JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (14/6) lalu.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi dan dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Bea Cukai Jambi, BNNK Jambi hingga Satresnarkoba Polresta Jambi.
Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung melalui Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 398 perkara tindak pidana umum yang terjadi.
“Ada 1.773 paket sabu, 92 butir ekstasi, 64 paket ganja, ada 14 senjata tajam, 4 pucuk senjata api dan 59.000 batang rokok ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Wesli, Kamis (16/6).
BACA JUGA:Hukum Adat (5)
BACA JUGA:SMKN 1 Kota Jambi Sempat Mencekam
Ditambahkan Wesli, sejumlah barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga diblender, agar tidak bisa digunakan lagi.
“Barang-barang yang dilakukan pemusnahan ini merupakan perkara dari tahun 2021 sampai 2022.
Tujuan dilakukan pemusnahan barang bukti ini sendiri, agar barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi serta penyalahgunaannya dapat diminimalisir,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya pemusnahan ini, dapat memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku yang melakukan penyimpangan serta menyalahgunakan barang bukti ini.
BACA JUGA: Bapemperda DPRD Kota Jambi: Revisi Perda Ditunda
BACA JUGA: Sekda Provinsi Jambi: Pembangunan Stadion Tak Bisa Ditunda
“Kemudian juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan, yang dilakukan oleh perwakilan lembaga yang hadir,” pungkasnya. (dra/enn)