Waduh! Polisi dan Istri Aniaya ART, Dipukuli Hingga Disiram Air Panas

Minggu 19-06-2022,16:52 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang wanita, yang merupakan ASN dan juga istri polisi, insial LE, ditetapkan Polres Bengkulu sebagai tersangka.

Ini karena LE dan suaminya, inisial Ba, terbukti menganiaya seorang Asisten Rumah Tangga (ART), inisial YA.

Peristiwa yang dialami YA ini, telah dilaporkannya ke Mapolres Bengkulu. Dia melapor, telah mendapat penganiayaan dari majikannya yang merupakan polisi, dan istrinya.

Dalam laporannya, YA mengaku dipulul dan disiram air panas. Tak hanya itu, dia diancam akan digantung, kalau berani mengadukan apa yang dialaminya. 

BACA JUGA:Korban Bacok Geng Motor di Taman Jaksa Mendapatkan Belasan Luka Jahitan di Tangan dan Paha

BACA JUGA:Komplotan Geng Motor Sadis Kembali Berkaksi di Taman Jaksa, 1 Pemuda Dibacok

Untuk diketahui, YA sudah bekerja dengan pasangan ini sejak Desember 2021. Sejak itu juga, YA tak pernah menerima haknya, yaitu gaji.

Tapi, meski sudah dijadikan tersangka, LE tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengatakan tidak ditahannya LE lantaran dalam proses hukum yang tengah dijalaninya, LE tengah mengandung (hamil).

Serta, tersangka LE masih memiliki anak yang masih kecil. Meski demikian, penanganan kasus terhadap LE yang diketahui merupakan oknum ASN di salah satu kabupaten ini masih tetap berjalan dan diproses hukum.

“Untuk istri sudah tersangka, namun memang untuk penahanan tidak mutlak kita lakukan. Karena pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” kata Kapolres Jumat 17 Juni 2022, dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Kabar Baik, Lulusan PPG Prajabatan Pasti Direkrut Jadi Guru Profesional Muda, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

BACA JUGA:Waspada, Ini Ciri Ciri Penipuan Perbankan via Social Engineering

“Artinya yang bersangkutan dalam kondisi hamil dan juga masih melekat pada anak-anaknya, yang masih kecil. Kita mempertimbangkan psikologi anak-anaknya,” imbuh Kapolres. Namun, lanjutnya, LE dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati mengatakan, memang ada perlakuan berbeda kepada tersangka yang merupakan seorang perempuan dan tengah dalam kondisi mengandung tersebut.

Kategori :