Meski demikian, proses hukum yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil tetap harus diproses. “Untuk tersangka sang istri ini memang berbeda dari sang suami. Kenapa ditangguhkan penahanannya, karena dia lagi hamil dan mempunyai anak dua,” jelasnya.
“Tapi prosesnya tetap sama, cuma perlakuannya berbeda karena dia seorang perempuan dan sedang hamil,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Polisi dan Istri Aniaya ART di Bengkulu, Dipukul Disiram Air Panas Hingga Diancam Gantung