JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - 14 pelaku illegal drilling Jambi ditangkap Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022 dan Selasa 17 Juni 2022.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengungkapkan peran dari 14 pelaku tersebut.
“14 pelaku illegal drilling ini semuanya berperan sebagai pekerja,” katanya, Rabu 22 Juni 2022.
BACA JUGA:14 Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kata-katanya Bikin Adem, World Bank Memuji Ekonomi Indonesia
Sementara, untuk pemodal dalam kegiatan illegal drilling Jambi masih didalami oleh penyidik.
M Santoso mengatakan, 14 pelaku illegal drilling ditangkap di dua kawasan berbeda.
"10 Pelaku kita tangkap di Bungku, dan 4 pelaku kita amankan di Muarojambi," kata AKBP Santoso.
Seperti diketahui, Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin.
BACA JUGA:Kacab PT DHD Ditangkap, Rugikan Masyarakat Rp 19,5 Miliar Dalam Kasus Investasi Lele
BACA JUGA:8 DPO Anggota Genk Motor Jambi Diburu Tim Gabungan
Polisi sendiri sudah lama berupaya untuk menangkap pelaku illegal drilling di Jambi. (dra)