JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dalam menjalankan perannya, pelaku illegal drilling Jambi selalu berpindah-pindah untuk menghindari polisi.
Ini terungkap saat 14 pelaku illegal drilling Jambi ditangkap Tim Subdit IV Tipitder Ditreskrimsus Polda Jambi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022 dan Selasa 17 Juni 2022.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengungkapkan bagaimana modus pekerja ini untuk menjalankan kegiatan illegal drilling.
BACA JUGA:14 Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap Polisi, Ini Peran Mereka
BACA JUGA:14 Pelaku Illegal Drilling Jambi Ditangkap Polisi
“Para pelaku sudah beroperasi selama enam bulan terakhir, dan selalu berpindah tempat,” katanya, Rabu 22 Juni 2022.
M Santoso mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini agar pemodalnya juga dapat segera terungkap.
Kata dia, 14 pelaku illegal drilling ditangkap di dua kawasan berbeda. "10 Pelaku kita tangkap di Bungku, dan 4 pelaku kita amankan di Muarojambi," kata AKBP Santoso.
Ia pun mengungkapkan peran dari 14 pelaku tersebut.
BACA JUGA:Kata-katanya Bikin Adem, World Bank Memuji Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Kacab PT DHD Ditangkap, Rugikan Masyarakat Rp 19,5 Miliar Dalam Kasus Investasi Lele
“14 pelaku illegal drilling ini semuanya berperan sebagai pekerja,” katanya.
Seperti diketahui, Illegal drilling merupakan penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua atau membuat sumur tanpa izin.
Polisi sendiri sudah lama berupaya untuk menangkap pelaku illegal drilling di Jambi. (dra)