Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.
BACA JUGA:Sawit Murah, Gubernur Jambi Al Haris Upayakan Solusi Terbaik
BACA JUGA:Pesawat Susi Air Jatuh di Timika Papua, Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat
"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (dra)