d. Anggota: Rp18.340.000
II. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
BACA JUGA:Waduh, Anies Baswedan Sebut Ibu dan Anaknya Terpapar Covid-19
BACA JUGA:Naaah, Tuh Kan, Eropa Aja Berburu Batubara, Indonesia Harus Apa?
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
III. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
BACA JUGA:Anies Baswedan Suap-suapan dengan Cowok, Ternyata Ini Orangnya
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Suram, Akibat Sinyal dari The Fed
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat: