Hore! Pencairan Gaji ke-13 Bulan Juli, Berikut Ini Rinciannya

Kamis 23-06-2022,21:17 WIB
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13.

Pencairan gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Diketahui, pencairan gaji ke-13 ASN ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan sebagai tambahan bantalan ekonomi akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Hewan Ternak Sapi Dilarang Beredar di Daerah Merah

BACA JUGA:Renault Akuisisi Fixter, Perkuat Digitalisasi Layanan Konsumen

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis 23 Juni 2022 mengatakan, pemerintah mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran THR bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah tersebut.

Pemberian gaji ke-13 termasuk 50% tunjangan kinerja dan lainnya merupakan bentuk penghargaan khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pemerintah selama ini dalam mencermati gelagat aparatur pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya, dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Mantan Aggota Polisi Ini Diringkus, Ternyata Terlibat Pemalsuan Surat Tanah di Bengkulu

BACA JUGA:Usai Tabrak Mobil Dinas Camat Marosebo, Truk Batu Bara Tanpa Muatan Ini Terperosok

Adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

Kategori :