Waduh, Kegiatan Massal dan VVIP Sekarang Wajib Tes PCR

Jumat 24-06-2022,13:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk menekan penyebaran Covid-19, kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang kini wajib tes PCR.

 

Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

 

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Senin 21 Juni 2022. Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.

 

"Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara," demikian keterangan dalam SE tersebut.

BACA JUGA:Pria di Tanggerang Berhasil Perdaya 10 Ibu Muda dan Janda, Begini Aksinya

BACA JUGA:Kampung Bantar Tak Aktif Lagi, Kelurahan Talang Jauh Minta Bantuan LPM dan RT

 

SE ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat.

 

Yaitu peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung. Khusus untuk protokol kesehatan, terdapat 14 poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. 

 

Dikutip pada jateng.disway.id, poin yang utama adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kategori :