Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Untuk ASN Mengenai Gaji ke-13
Rabu 29-06-2022,09:32 WIB
Editor : Surya Elviza
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia.
Kabar tersebut datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pencairan gaji ke-13.
Dikatakan Sri Mulyani bahwa 1 Juli 2022 mendatang ASN akan menerima gaji ke 13. Pencairan bersama dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Industri Migas Menggeliat, Kebutuhan SDM Migas Alami Peningkatan Signifikan
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Ada perbedaan antara gaji ke 13 di tahun 2021 dan 2022 ini .
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta.
Menurut Bendahara Negara, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sri Mulyani menjelaskan bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah.
"Diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Sri Mulyani.
BACA JUGA:Permudah Kinerja, PTPN VI Luncurkan Inovasi Bank Data
BACA JUGA:Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bacok Anak Kandung di Tebo Sudah Keluar, Kasus Lanjut atau Dihentikan?
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang tanah air.
Pada 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Begitu pula 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.
Hal itu juga karena kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
"Jadi, perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," katanya menjelaskan.
Pada 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN dikutip dari
jpnn.com
"Langkah tersebut seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik," tegas Sri Mulyani. (viz)
Kategori :