JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ada angkutan industri yang dengan sengaja mengisi BBM solar di SPBU.
Sebaliknya, operatoe SPBU pun tak melarang.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama BPH Migas tangkap lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di kawasan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
BACA JUGA:Berprestasi, Airlangga Hartarto Dipercaya Jadi Ketua Dewan Nasional KEK
BACA JUGA:Jika Tol Betung-Tempino Sudah Selesai, Berapa Lama Jarak Tempuh Jambi-Palembang?
Modusnya, operator SPBU ini mengisi BBM bersubsidi jenis solar kepada angkutan industri milik pihak ketiga PT WKS, yang jelas melanggar aturan.
Pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terdiri dari Operator SPBU hingga supir angkutan barang.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa penindakan ini adalah hasil kerjasama Polda Jambi dan BPH Migas.
"Total ada lima tersangka, penindakan ini sebagai komitmen kita melakukan penindakan terhadap mereka yang menyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kombes Tory, Kamis 30 Juni 2022.
BACA JUGA:Beri Pembekalan Pada Siswa Diktukba 2022, Ini Arahan Kapolda Jambi
BACA JUGA:Turut Berduka, HBA Sambangi Kediaman Sakti Alam Watir: Dia Bekerja Keras Sebagai Wartawan
Selain menetapkan lima tersangka, petugas juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan yakni Satu unit truk roda 12, satu unit mobil pick up, dan hampir 700 liter bbm bersubsidi," tambahnya.
Para pelaku kini disangkakan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (dra)