Apif pun diminta mencarikan sumber duit Ketok Palu tersebut. Salah satunya adalah kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Rp 10,4 Miliar Anggaran Keberangkatan Haji Pemprov Jambi Jadi Silfa, Ini Sebabnya
"Saya minta tolong ke kontraktor, kalau dikasih uang, Kadis PUPR diminta ‘memperhatikan’ kontraktor,” ungkapnya.
Total yang telah dikumpulkan Apif sekitar sejumlah Rp 46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD. Apif Firmansyah resmi menyandang status terdakwa pada 21 Maret 2022. (ira/enn)