JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Apif Firmasyah, terdakwa tindak pidana korupsi suap gratifikasi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017, dituntut bersalah penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Tuntutan yang dibacakan, pagi ini, mantan ajudan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Apif Firmansyah terbukti secaransah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, agara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana, 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," sebut Hidayat, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan amar tuntutan.
Selain pidana kurungan badan, terdakwa Apif Firmansyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 4 miliar lebih dengan subsidair 2 tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer.
BACA JUGA:Waah, MUA Jambi yang Digerebek Bakal Melapor Lagi? Akun siapa lagi
BACA JUGA:Satlantas Polres Batanghari Tindak 16 Sopir Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional
Dan dakwaan kedua yang pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, penuntut umum KPK, memperimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa merusak tatanan demokrasi. Sementara yang meringankan, terdakwa Apif Firmansyah, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa secara sukarela mengembalikan 10 persen.
Setelah mendengarkan tuntutan, Apif Firmansyah melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.
BACA JUGA:Harganya Tak Sampai Rp 20 Juta, Fitur Unggulan iPhone 14 Disebut Tiru Android Akan Segera Rilis
BACA JUGA:Ini SPBU yang Mengisi Solar Subsidi ke Angkutan Industri di Jambi, Operator Sudah Ditangkap
"Kami akan menyampaikan pembelaan pada persidangan mendatang," sebut penasehat hukum dalam sidang dengan majelis hakim Yandri Roni selaku Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Bernard.
Sebelumnya, mengungkapkan, permintaan uang ketok palu itu bermula dari kalangan DPRD Provinsi Jambi. Menurut dewan, “Uang Ketok Palu” pengesahan RAPBD menjadi APBD sudah biasa dan menjadi tradisi.
Namun permintaan tersebut sempat tidak ditanggapi oleh sang Gubernur, Zumi Zola. Pasalnya, uang ketok palu tersebut sangat fantastis. Setiap anggota sampai Rp 200 juta. Sementara untuk unsur pimpinan mendapat dengan jumlah berbeda dengan nominal lebih besar.