Kasus Korupsi Ketok Palu, Hakim Vonis 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dengan 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Ketok Palu, Hakim Vonis 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dengan 4 Tahun Penjara

4 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dijatuhi vonis 4 tahun, dalam kasus korupsi suap ketok palu.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan vonis penjara 4 tahun terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Vonis hakim Pengadilan Tipikor ini terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Empat orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini, adalah M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

BACA JUGA:Terungkap! 2 Jam Sebelum Emak-emak Gerebek Rumah Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 6 Pria di Sana

BACA JUGA:Giat Dalam Bekerja, Ini 5 Shio Paling Pintar Cari Uang, Cuan Terus

Perbuatan mereka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dari amar putusan majelis hakim Tipikor Jambi, yang dibacakan Hakim Ketua, Budi Chandra, keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200.000. Perkara ini juga pernah menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kemudian, para terdakwa juga wajib membayar uang pengganti. M Juber sejumlah Rp300 juta dan sudah dibayar Rp285 juta, subsidair penjara 1 bulan.

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan Paling Cute, Punya Wajah dan Tingkah Lucu yang Menggemaskan

BACA JUGA:5 Shio yang Paling Enjoy Menjalani Hidup, Terlihat Tanpa Beban

Poprianto Rp300 juta sudah dibayar Rp275 juta dengan susidair penjara 1 bulan.

Lalu, Ismet Kahar wajib membayar uang pengganti Rp300 juta sudah dibayar Rp275 juta dengan sibsidair 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: