Kasus Korupsi Ketok Palu, Hakim Vonis 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dengan 4 Tahun Penjara
4 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dijatuhi vonis 4 tahun, dalam kasus korupsi suap ketok palu.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Arti Mimpi Menangkap Ikan, Akan Mendapatkan Petanda Baik
Lalu Poprianto dan Ismet Kahar, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 275 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 25 Juta subsidair dipidana penjara selama 3 bulan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: