JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang Make Up Artist (MUA) Jambi yang digerebek dengan suami orang di kamar kos, pada Senin 27 Juni 2022 lalu melaporkan perempuan berinisial NR ke Polda Jambi.
Kuasa hukum MUA berinisial F, Marlince Evalina Silitonga mengatakan, MUA Jambi tersebut melaporkan NR terkait pencemaran nama baik, yang diposting melalui akun instagram @nyimskyyy_.
Siapakah perempuan berinisial NR tersebut? Apakah NR adalah istri sah dari laki-laki yang sedang berada di dalam kamar kos saat penggerebekan dengan MUA Jambi?
Marlince Evalina Silitonga kepada jambi-independent.co.id, pun menjawab pertanyaan tersebut.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 5 Triliun, Modal Inti Bank Resona Perdania Mengalami Peningkatan
BACA JUGA:Kamera Mobil Dengan Fitur Lebih Canggih Dengan 70mai Lite 2
Marlince mengaku pihaknya tidak dapat memberikan identitas perempuan NR. Kata dia, ini menyangkut kode etik.
"Siang jg Mbak. Maaf ya mbak.. Kami terikat kode etik..," ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu 1 Juli 2022.
Sementara, kelanjutan dari laporan pencemaran nama baik tersebut belum ditentukan penyidiknya siapa dan di subdit berapa.
"Prosesnya blum ditentukan penyidiknya siapa dan di subdit brp," katanya.
BACA JUGA:Dihantam Abrasi, 5 Rumah di Bantaran Sungai Kelurahan Kampung Nelayan Rusak Parah
BACA JUGA:Organisasi PMN Apresiasi Kapolri, Sampaikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-76
Pencemaran nama baik terhadap MUA Jambi itu, kata Marlince tidak hanya dilakukan oleh satu akun. Namun ada akun lainnya.
"Nanti dari perkembangan laporan pencemaran nama baik ini, kita akan telusuri juga beberapa akun yang melakukan mencemaran nama baik," kata Marlince.
Namun saat ini, kata dia pihaknya akam fokus dulu pada laporan pencemaran nama baik terhadap perempuan inisial NR.