Jadi Bandar Narkoba 3,5 Kg, Begini Pengakuan Isong Saat Ditangkap Polisi

Selasa 05-07-2022,22:54 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (dra)

Kategori :