JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah berhasil menangkap Aliman, Kepala Cabang PT DHD Jambi yang juga tersangka kasus investasi lele, Tim Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan proses penyidikan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara Aliman.
"Iya, saat ini sedang proses penyidikan dan kita sedang mempersiapkan pengiriman berkas ke kejaksaan," kata Kompol Handres pada Rabu, 6 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang PT DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Warga Segel TPS 3R di Paling Serumpun Sungai Penuh,Nilai Pembangunan di Lokasi Padat Penduduk
BACA JUGA:Hasil Investigasi, Kerugian Kebakaran di Depan JTC Capai Rp 45 Juta
Aliman sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantul, Yogyakarta pada Minggu, (19/6). Diketahui, Aliman kabur saat ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Jambi dengan menggunakan bis dari Jambi menuju Yogya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tersangka diduga merugikan masyarakat hingga belasan miliar.
"Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.970 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernila Rp 10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 19,7 miliar," kata Kombes Kaswandi, pada Rabu (22/6).
Aliman sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Penyidik Sita Sepeda Motor Milik Bandar Sabu 3,5 Kilogram
BACA JUGA:Catatan 6 Juli: Dari Covid-19 Varian Delta, hingga Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Masuk DPO
"Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 16 korban yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saat ini sedang dikembangkan.
Sementara itu, Aliman saat diintrogasi mengaku melarikan diri demi menafkahi keluarganya.
"Saya selama kabur kan tidak bisa bekerja, keluarga saya kesusahan," ungkapnya.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, 39 Kasus Kecelakaan Angkutan Batu Bara Sebabkan Korban Jiwa
Dirinya juga menyebutkan bahwa, selama menjadi kacab dia hanya menjalani perintah dari perusahaan pusat yang berada di Palembang.
"Kita kan hanya mengikuti perintah dari perusahaan, mengenai penipuan itu saya tidak tau," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Aliman disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Aliman sebelum ditangkap sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik pada beberapa bulan waktu lalu. (dra)