Babak Baru Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Kuasa Hukum Erayani Beberkan Fakta Baru, Ini Penjelasannya

Jumat 08-07-2022,21:29 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Jambi Independent

Suryani juga mengatakan, jika NA selama berada di Lahat seperti orang liburan, karena bisa jalan-jalan.

BACA JUGA:Diklaim Tahan Air dan Gampang Dicas, Ini Kelebihan Baterai Mobil Listrik Wuling 

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Bungo-Jambi KM 05, Satu Orang Tewas

"NA di sana berlibur, bisa jalan-jalan ke mall, bahkan sampai Palembang. Jadi kami bingung kalii disebut ada penyekapan," ungkapnya.

Ditambahkan Suryani, pihaknya juga mempertanyakan jika NA mengaku tidak mengetahui jika Erayani alias Ahnaf Arrafif merupakan perempuan.

"Selama di Lahat, Rara ini berlaku seperti perempuan. Dia pun salat mengenakan mukena. Jadi rasanya tidak mungkin NA tidak mengetahui Rara ini perempuan," pungkasnya.

Kasus pernikahan sesama jenis di Jambi, rupanya terus bergulir. Saat sidang kasus penyalahgunaan gelar akademik yang dilakukan Erayani masih bergulir, ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi mendatangi Polresta Jambi.

BACA JUGA:Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Kasusnya 

BACA JUGA:Jangan Satukan Daging Kurban dan Jeroan dalam Satu Wadah,Waspada PMK

Korban yang berinisial NA, bersama ibunya dengan inisial S, melaporkan Erayani sebagai pelaku penipuan ke Polresta Jambi, Selasa 28 Juni 2022.

Selain ada sang ibu, NA juga didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar, yang mengatakan bahwa dari pernikahan sesama jenis itu, korban merasa dirugikan. Psikis maupun materil. 

"Kita datang ke Polresta Jambi ini membuat laporan kasus penipuan nyang dilakukan oleh pelaku," kata Diana. 

Lanjutnya, meski masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Erayani dilaporkan ke Polresta Jambi atas kasus penipuan. 

BACA JUGA:1 Daerah Sempat Tolak Hewan Kurban dari Presiden Jokowi, 33 Lainnya Langsung Terima, Ada Apa? 

BACA JUGA:Kasus Kembali Naik, 13 Pegawai KPK Positif Covid-19

Tak tanggung-tanggung, Diana menyebutkan total kerugian materil yang dialami oleh korban mencapai Rp 300 juta. 

Kategori :