"Pelaku ini melakukan bujuk rayu untuk mengambil ATM korban yang berisi uang. Kemudian pelaku juga meminjam uang ke orang lain atas nama korban," jelasnya.
Sementara itu juga, S juga tidak terima anaknya disebut lesbian oleh pihak kejaksaan. Ia pun merasa anaknya disudutkan.
Lanjutnya, karena penyebutan lesbian itu pula, korban mengalami tekanan mental. "Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar S.
BACA JUGA:Di Dampingi 3 Orang, Eks Presiden ACT Hadir di Bareskrim
BACA JUGA:Cara Kapolda Jambi Bercengkrama dengan Anak-anak SAD
"Malah anak saya seperti dijadikan mesin ATM oleh dia (pelaku). Minjam uang ke sana kemari atas nama anak saya," tambahnya.
Untuk diketahui, NA (28), warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.
Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
NA mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Gelar Ngobras bareng Alumni AHM Best Student, Berkreasi Menebar Inspirasi
BACA JUGA:Breaking News! Camelia Puji Astuti Berlabuh ke NasDem
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban berinisial S menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.
Karenanya, keluarga korban memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi