JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan peristiwa penembakan terhadap Brimob asal Jambi, yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP, memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian perkara, di antaranya istri Kadiv Propam dan Bharada E.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, kata dia, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat memasuki kamar pribadi Kadiv Propam.
"Melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan, Senin 11 Juli 2022.
BACA JUGA:Imoo Z1, Smartwatch Khusus Anak-Anak Untuk Kenyamanan Keluarga
BACA JUGA:Tanda Tangannya Dipalsukan, Dewi Perssik Murka dan Beri Peringatan
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam, sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Istri Kadiv Propam, lanjut Ramadhan berteriak minta tolong dan didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
"Teriakannya terdengar oleh Bharada E yang berada di Lantai atas sehingga Bharada E turun memeriksa sumber teriakan," sambung Ramadhan.
Brigadir Yosua pun panik karena Bharada E bertanya padanya, yang sudah berdiri di depan kamar.
BACA JUGA:Ini Hukuman untuk Penembak Brimob Asal Jambi yang Tewas di Rumah Dinas Petinggi Polri
BACA JUGA:Ruben Onsu Didorong Kru TV Hingga Jatuh Tersungkur, Begini Tanggapannya
“Pertanyaan Bharada E direspon dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” ungkap Ramadhan.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali
“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” Jelas Ramadhan