LAMPUNG UTARA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satu pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis keterbelakangan mental telah diamankan.
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menerangkan, terkait kronologis kejadian, korban hari itu, Rabu 6 Juli 2022, keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.
Sampai di depan DCC Candimas, korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang ke rumahnya.
Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan. Ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan di sana korban diperkosa secara bergiliran.
"Selesai melampiaskan nafsunya, keenam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa HP milik korban Xioami Redmi tipe 7.A l," imbuh Kasat.
Hingga pada Kamis 7 Juli 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.
Mengetahui hal itu, keluarga korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin. Didampingi sang kades, lalu korban dan orangtuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Lampura.
"Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan HP milik korban yang dibawa pelaku, hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal 8 Juli 2022," terang AKP Eko.