JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, menunda pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Make Up Artis (MUA) Jambi yang digerebek dengan suami orang beberapa waktu lalu.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dua orang saksi dari pelapor FHJ hari ini tidak jadi dilakukan pemeriksaan.
"Untuk saksi sedang tidak enak badan, dan minta dijadwalkan ulang," ujarnya, Jumat 15 Juli 2022.
Kata Arief, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya kedua saksi dari pelapor FHJ ini akan dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Ivana Trump Mantan Istri Eks Presiden AS Donald Trum Meninggal Dunia
BACA JUGA:Siapkan 10 Jaksa Untuk Mas Bechi, Korban Bakal Jadi Saksi
"Belum tahu kapan. Nunggu kabar sehat dulu dari saksi," ungkapnya.
Diketahui, MUA Jambi yang digerebek dengan suami orang itu, pada Senin 27 Juni 2022 lalu melaporkan perempuan berinisial NR ke Polda Jambi.
Kuasa hukum MUA berinisial F, Marlince Evalina Silitonga mengatakan, MUA Jambi tersebut melaporkan NR terkait pencemaran nama baik, yang diposting melalui akun instagram @nyimskyyy_.
Siapakah perempuan berinisial NR tersebut? Apakah NR adalah istri sah dari laki-laki yang sedang berada di dalam kamar kos saat penggerebekan dengan MUA Jambi?
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga di RT 12 Kenaliasam Bawah Terendam Banjir, Ini Alasannya
BACA JUGA:Harga Emas Turun Drastis, Ini Penyebabnya
Marlince Evalina Silitonga kepada jambi-independent pun menjawab pertanyaan tersebut.
Marlince mengaku pihaknya tidak dapat memberikan identitas perempuan NR. Kata dia, ini menyangkut kode etik.
"Siang juga Mbak. Maaf ya mbak.. Kami terikat kode etik..," ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sementara, kelanjutan dari laporan pencemaran nama baik tersebut belum ditentukan penyidiknya siapa dan di subdit berapa.
BACA JUGA:Breaking News!!! Simpang Traffic Light Jalan Lirik Kenaliasam Bawah Banjir Sebetis Orang Dewasa
BACA JUGA:3 Bahaya Terlalu Sering Makan Alpukat, Nomor 2 Bikin Galau
Pencemaran nama baik terhadap MUA Jambi itu, kata Marlince tidak hanya dilakukan oleh satu akun. Namun ada akun lainnya.
"Nanti dari perkembangan laporan pencemaran nama baik ini, kita akan telusuri juga beberapa akun yang melakukan mencemaran nama baik," kata Marlince.
Namun saat ini, kata dia pihaknya akam fokus dulu pada laporan pencemaran nama baik terhadap perempuan inisial NR.
Sebelumnya, Marlince mengatakan, pihaknya membuat laporan pengaduan terkait tindak pidana ITE. Pasalnya kata dia, F merasa nama baiknya tercemar.
BACA JUGA:Makin Murah, Harga Emas Turun Lagi, Segini Harganya Sekarang
BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Tunggu Jawaban JPU Kelengkapan Berkas Tersangka TPPO
“Klien kami merasa tercemar nama baiknya. Karena inisial NR telah memposting dalam instagramnya, disebutkan bahwa anak dari klien kami nunggak SPP selama enam bulan, padahal tidak benar,” ujarnya.
Kemudian, dalam postingan instagram itu juga dikatakan bahwa ijazah juga ditahan pihak sekolah. “Jadi dalam hal ini, klien kami merasa itu tidak benar dan merasa tercemarkan nama baiknya,” kata Marlince.
MUA Jambi yang disebut sebagai pelakor, alias perebut laki orang itu pun menolak disebut pelakor.
Ia merasa keberatan dan tidak senang soal video yang beredar dan menyebut MUA F seorang pelakor.
BACA JUGA:Wow! Minum Jus Mangga Campur Nanas Manfaatnya Luar Biasa Lho, Simak Nih
BACA JUGA:Dukung Peningkatan Ekonomi Nasional, Bea Cukai Jambi Ikuti Pelepasan Ekspor 16 Ton Pinang
"Klien kami merasa tidak senang dan keberatan karena yang viral kemarin dituduh pelakor," ujar Marlince.
Diberitakan sebelumnya, seorang Make Up Artist (MUA) di Kota Jambi jadi perbincangan di media sosial. Ia diduga kepergok tengah berduaan di kamar kos dengan suami orang. (dra)