Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
BACA JUGA:Pulang Haji, Mahfud MD Positif Covid-19
"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," sebutnya.
Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun. (dra)