Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa anggota Polisi tersebut adalah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat asal Jambi.
BACA JUGA:Mengharukan, Rizky Febian Akhirnya Bertemu Anak Nathalie Holscher Didampingi Mahalini
BACA JUGA:Diperiksa Polisi 12 Jam, Roy Suryo Tepar
"Benar Peristiwa itu terjadi jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB," buka Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
"Peristiwa singkatnya, saat itu sodara Brigadir Y memasuki rumah pejabat Polri di rumah dinas di Duren Tiga. Lalu ada anggota lain, yaitu Bharada E menegur," jelas Brigjen Ramadhan menjelaskan kronologi singkatnya.
"Dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan.
"Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan Brigadir Y," tambahnya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Akhirnya Pulang ke Rumah, Tak Jadi Ditahan Karena Hal Ini
BACA JUGA:Waspada!! Ada Penipuan Catut Nama Pj Bupati Muaro Jambi
Akibat penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir Y meninggal dunia.
Kepemilikan Glock 17 Bharada E Dipertanyakan
Senjata api jenis Glock 17 yang disebut polisi milik Bharada E, telah menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, sejumlah pihak merasa tak yakin bahwa senjata Glock 17 yang biasa digunakan untuk bertempur itu adalah milik sang ajudan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:7 Manfaat Rutin Minum Jus Wortel, Bisa Turunkan Berat Badan
BACA JUGA:Simak Nih 4 Manfaat Jambu Biji, Penyakit Ini Langsung Kabur
Semua Terungkap Jelas!