Peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif tersebut, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Peristiwa berdarah itu menurut kepolisian terjadi pada sore hari, sekira pukul 17.00 WIB. Persis dengan angka senjata Glock 17 milik Bharada E. Suatu kebetulan.
Mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan soal aturan kepemilikan senjata api jenis tertentu.
Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.
BACA JUGA:Berusia Ratusan Tahun, Keris di Klenteng Chen Hua Keng Dipercaya Bawa Rezeki
BACA JUGA:Klenteng Makin Lam Po Tong Jambi Harap Perayaan Hari Dewa Bisa Meriah
Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
Selain identitas pemiliknya, Napoleon menyebutkan terdapat nomor hingga senjata tersebut bisa diketahui melalui nomor proyektil yang sudah ditembakan.
"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.
BACA JUGA:Labfor Polri Masih Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation
BACA JUGA:Ini Lokasi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.
Untuk kasus Bharada E, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas pemilik senjata api Glock 17.
Padahal terdapat alat bukti dari jenis proyektil yang digunakan dari pistol Glock 17 saat proses otopsi.