JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi Pengambilan keputusan terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 ditunda.
Ditundanya pengambilan keputusan ini karena kurangnya persentase kehadiran anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Saya pikir karena kehadiran forum tak sampai 50 persen, maka pengambilan keputusan pertanggungjawaban kita skor sampai Senin mendatang," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kamis 28 Juli 2022.
Diketahui, ada empat pembahasan rapat paripurna yang dilakukan yakni Penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi terhadap 5 Ranperda inisiatif DPRD.
BACA JUGA:Hybird Bank Fase Transisi Digitalisasi Bank Jambi
BACA JUGA:Bupati Bungo Hadiri Pelantikan Pengurus 10 Kecamatan Lembaga Adat Melayu Jambi
Kemudian, penjelasan Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Pemprov Jambi dan Penyampaian nota pengantar KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 oleh Gubernur Jambi.
"Tapi nanti diubah, absensi dan agendanya. Jadi cuma tiga agenda yang kita bahas, satu agenda kita tunda," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ingin menunda semua agenda pembahasan rapat paripurna. Pasalnya, anggota DPRD banyak yang tak hadir.
Namun, setelah adanya pendapat dari beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, untuk meminta melanjutkan beberapa agenda.
BACA JUGA:Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Kekey Segera Ditangkap
BACA JUGA:Dishub Provinsi Jambi Siapkan 10 Bus untuk Sambut Jamaah Haji
Pasalnya, yang tak mencukupi kriteria untuk ditundanya rapat paripurna berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2021.
"Berdasarkan forum, maka rapat dilanjutkan dengan agenda terpisah, sehingga paripurna bisa dilanjutkan," tandasnya. (slt)