KUALA LUMPUR,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID
Perkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia di Hukum Cambuk dan Penjara 13 Tahun
Kamis 28-07-2022,21:06 WIB
Editor : Surya Elviza
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
BACA JUGA:Gedung Miliaran Terbengkalai, Kadis Koperasi Merangin Pakai Alat Roasting untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Olah TKP Tewasnya KY Selesai, Kasubdit Jatanras Polda Jambi Sebut KY Sempat Bertemu Seseorang
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah seperti dikutip dati jpnn.com.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (viz)
Kategori :