Perkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia di Hukum Cambuk dan Penjara 13 Tahun

Perkosa PRT Asal Indonesia, Politikus Malaysia di Hukum Cambuk dan Penjara 13 Tahun

Politisi Malaysia pemerkosa PRT asal Indonesia dihukum 13 tahun. Foto : Antara--

KUALA LUMPUR,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID
Politisi Malaysia pemerkosa Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia akhirnya diputuskan bersalah dengan hukuman 13 tahun penjara dan hukuman cambuk.
 
Hakim dari Mahkamah Tinggi Malaysia memutuskan anggota Majelis Negara Bagian Tronoh Perak Paul Yong Chio Kiong bersalah atas tuduhan pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia pada 2019.
 
Penilaian Hakim menemukan anggota majelis Tronoh tersebut bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
 
Hakim Abdul Wahab Mohamed yang membacakan putusan di Kuala Lumpur, Rabu 27 Juli 2022.
 
 
 
Seperti dilaporkan bernama menyatakan Yong, 52 tahun, bersalah setelah pembela gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal pada akhir pembelaan.
 
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan terhadap Yong.
 
“Sebagai majikan, anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya seperti dikutip the Star.
 
Ia mengatakan Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus tersebut. Dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa.
 
"Karenanya, hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,"ujar dia.
 
Penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding.
 
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
 
 
 
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah seperti dikutip dati jpnn.com.
 
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com